Surat Kuasa (Full Powers) Mewakili Pemerintah

Tanggal: 23 Oktober 2000

Surat Kuasa (Full Powers) Mewakili Pemerintah adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perjanjian Internasional

Pengertian Pilihan


Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.


Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk
melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.


Panggilan Elektronik adalah dokumen Panggilan yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi e-Court dan dikirimkan secara elektronik oleh pengadilan kepada para pihak.


Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.


Diesel Biohidrokarbon adalah BBN berupa minyak hidrokarbon tanpa kandungan oksigenat yang diproses melalui berbagai teknologi proses tertentu untuk bahan bakar motor diesel.