Sumber Daya Alam Hayati

Tanggal: 7 Agustus 2024

Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pengertian Pilihan


Filing Satelit Asing adalah Filing Satelit yang didaftarkan atas nama Administrasi Telekomunikasi negara lain.


Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.


Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya di provinsi dan kabupaten atau kota.


Pejabat Pimpinan Tinggi
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


Material Silencer adalah bahan baku komposit yang berasal dari serat yang mempunyai kemampuan untuk menyerap energi yang ditimbulkan oleh frekuensi suara.