Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Subwilayah Pencarian dan Pertolongan

Tanggal: 27 Oktober 2021

Subwilayah Pencarian dan Pertolongan adalah wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Referensi:

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021

Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia

Pengertian Pilihan


Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa


Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.


Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah


Dubalang Nagari adalah penjaga keamanan dan ketertiban Nagari.


Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.