Subwilayah Pencarian dan Pertolongan

Tanggal: 27 Oktober 2021

Subwilayah Pencarian dan Pertolongan adalah wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia

Pengertian Pilihan


Muatan adalah berbagai barang, perangkat, barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis apapun itu yang diangkut dalam Peti Kemas.


Skala Ketelitian Peta Nilai Tanah yang selanjutnya disebut Skala adalah skala kedetailan delineasi yang berupa garis imajiner sebagai gambaran batas-batas zona atau bidang yang memiliki keseragaman Nilai Tanah yang disajikan.


Kajian Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat KRB adalah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu kejadian bencana.


Mineral Radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.


Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi