Mineral Radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengertian Pilihan
Pos Pelayanan Terpadu
Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.
Nomor Induk Dosen Nasional
Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal atau instansi lain.
Bahan Kimia
Bahan Kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar
Sumber Daya Kesehatan
Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Tumbuhan dan Satwa Liar Bukan Asli Indonesia
Tumbuhan dan Satwa Liar Bukan Asli Indonesia yang selanjutnya disebut Tumbuhan dan Satwa Liar Asing adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
