Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Mineral Radioaktif

Tanggal: 12 Desember 2022

Mineral Radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022

Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir

Pengertian Pilihan


Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.


Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini


Pusat Informasi Konseling Remaja yang selanjutnya disingkat PIK-R adalah wadah kegiatan program Generasi Berencana yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya.


Bantuan Biaya Fellowship adalah bantuan biaya pendidikan dan/atau pelatihan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang mengikuti fellowship dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis.


Perusahaan Efek Daerah yang selanjutnya disingkat PED adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi.