Pendanaan Terorisme

Tanggal: 13 Maret 2013

Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Pengertian Pilihan


Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.


Strategi Keamanan Siber Nasional adalah arah kebijakan nasional dalam menggunakan seluruh sumber daya siber nasional untuk mewujudkan Keamanan Siber guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional.


Dokter adalah dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah


Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang seluruh kegiatan usahanya melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.


Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.