Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Perusahaan Efek

Tanggal: 10 November 1995

Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995

Pasar Modal

Pengertian Pilihan


Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang


Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.


Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang setelah melalui penelaahan ilmiah yang disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah baik cetak dan/atau elektronik.


Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.


Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi