Standar Portofolio Energi Terbarukan

Tanggal: 13 September 2021

Standar Portofolio Energi Terbarukan adalah standar minimum bagi badan usaha yang membangkitkan listrik dari Sumber Energi Tak Terbarukan untuk membangkitkan listrik dari Sumber Energi Terbarukan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Pupuk Anorganik Tunggal yang selanjutnya disebut Pupuk Tunggal adalah pupuk yang mengandung salah satu dari unsur hara seperti nitrogen (N), fosfor (P), atau kalium (K).


Koleksi Ilmiah adalah objek, kumpulan objek, atau data yang memiliki potensi nilai ilmu pengetahuan, nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang disimpan, diorganisasi, dipelihara, disertai dengan nama dan data ilmiah, disimpan di tempat khusus, serta diperlukan tindakan pelindungan dan pengelolaan khusus yang disusun berdasarkan sistem klasifikasi tertentu untuk kepentingan ilmiah, pendidikan, dan pemanfaatan lebih lanjut.


Parisada Hindu Dharma Indonesia yang selanjutnya disingkat PHDI adalah majelis tertinggi agama Hindu di Indonesia, bersifat keagamaan, dan independen.


Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.


Harta Kekayaan dalam Perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.