Standar Layanan Rehabilitasi

Tanggal: 3 November 2022

Standar Layanan Rehabilitasi adalah suatu acuan yang memuat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, khususnya yang berada dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional/milik BNN dan yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional/mitra BNN berbasis institusi dan non institusi, untuk menjamin terlaksananya proses layanan rehabilitasi yang berkualitas.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

Pengertian Pilihan


Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini


Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.


Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian


Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.


Kampanye Pemilu adalah
kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk
meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri
Peserta Pemilu.