Standar Layanan Rehabilitasi adalah suatu acuan yang memuat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, khususnya yang berada dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional/milik BNN dan yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional/mitra BNN berbasis institusi dan non institusi, untuk menjamin terlaksananya proses layanan rehabilitasi yang berkualitas.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan
Pengertian Pilihan
Pedagang (Merchant)
Pedagang (Merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
Sistem Kewaspadaan Cepat
Sistem Kewaspadaan Cepat adalah pemberitahuan secara cepat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ke otoritas negara lain atau sebaliknya tentang Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label.
Ternak Ruminansia Indukan
Ternak Ruminansia Indukan adalah Ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
Cabai Rawit Merah
Cabai Rawit Merah adalah salah satu tanaman hortikultura dari spesies Capsicum frutescens L.
Organisasi Perusahaan
Organisasi Perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan, atau jasa yang dihasilkan ataupun yang diperdagangkan.
