Standar Layanan Rehabilitasi

Tanggal: 3 November 2022

Standar Layanan Rehabilitasi adalah suatu acuan yang memuat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, khususnya yang berada dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional/milik BNN dan yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional/mitra BNN berbasis institusi dan non institusi, untuk menjamin terlaksananya proses layanan rehabilitasi yang berkualitas.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

Pengertian Pilihan


Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang selanjutnya disebut Bantuan adalah permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta.


Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf


Keterangan adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis


Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut


Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.