Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum

Tanggal: 15 Oktober 2024

Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum yang selanjutnya disebut Melamin adalah perlengkapan makan dan minum yang dibuat dari resin sintetis hasil kondensasi melamin dan formaldehid yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib

Pengertian Pilihan


Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu


Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.


Akuifer Asin adalah formasi geologi atau bagian dari suatu formasi yang mengandung sumber air asin bawah tanah.


Ternak adalah Hewan
peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku
industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.


Tanah Ulayat Kaum atau disebut dengan nama lain adalah bidang tanah yang dimiliki oleh suatu kaum secara komunal atau bersama, dan turun temurun menurut garis matrilineal, di bawah pimpinan seorang Mamak Kepala Waris.