Standar Kompetensi Pemerintahan

Tanggal: 1 November 2017

Standar Kompetensi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kompetensi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Zoonosis adalah penyakit
yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.


Mimbar Bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu


Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.


Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual


Lajur Pendakian adalah lajur yang digunakan untuk kendaraan berat berkecepatan rendah pada Jalan mendaki.