Perusahaan Alih Daya

Tanggal: 30 April 2026

Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih


Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.


Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah berat maksimum yang diperbolehkan untuk satu sumbu tunggal roda ganda kendaraan yang melintas di jalan yang diukur dengan satuan ton.


Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup


Sentra Penegakan Hukum
Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum
tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.