Demobilisasi

Tanggal: 24 Oktober 2019

Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Pengertian Pilihan


Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penggunaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik dalam bentuk bagian-bagiannya maupun hasil dari padanya yang dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.


Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.


Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.


Krisis Kesehatan adalah peristiwa akibat faktor alam, nonalam, atau sosial, yang serius dan mendesak yang menimbulkan permasalahan kesehatan pada masyarakat dan membutuhkan respons cepat di luar kebiasaan normal, sementara kapasitas kesehatan setempat tidak memadai.