Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System)

Tanggal: 4 Oktober 2022

Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) adalah Pesawat Udara yang dikendalikan dari jarak jauh di mana stasiun kendali jarak jauh, tautan kendali dan perintah yang dibutuhkan, dan komponen lainnya sesuai dengan desain tipe.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifìkasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara

Pengertian Pilihan


Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis sebagai bukti hasil Tera atau Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.


Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa 


Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien yang selanjutnya disingkat SIP-RO adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Refraksionis Optisien sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.


Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman yang selanjutnya disebut Program PPSP adalah program untuk mewujudkan sistem layanan Sanitasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia dengan peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan Sanitasi melalui kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Pembangunan Sanitasi di daerah, serta pengawasan yang komprehensif.


Program Asuransi Wajib
adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau
kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dari risiko
tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan
pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam
penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusinya