Sistem Pertahanan Negara

Tanggal: 8 Januari 2002

Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Pertahanan Negara

Pengertian Pilihan


Industri Semen adalah industri yang mengolah bahan baku berupa batu kapur dan tanah liat atau bahan pengganti lainnya menjadi padatan bubuk semen.


Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.


IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus


Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian


Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Uji adalah laboratorium uji yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan fungsi pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam rangka sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.