Pengawetan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Tanggal: 7 Agustus 2024

Pengawetan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah upaya untuk menjaga dan memelihara Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik di dalam maupun di luar habitatnya, agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang, dan dinamis dalam perkembangannya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pengertian Pilihan


Pengadaan Hakim adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil.


Bedah Mayat Forensik adalah pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam yang dilakukan terhadap mayat yang meninggal akibat atau sepatutnya diduga akibat tindak pidana.


Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani


Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat DPPSPM adalah daftar nama terduga pelaku PPSPM sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan PPSPM.


Rencana Pemulihan Bencana adalah dokumen yang berisikan rencana dan langkah untuk menggantikan dan/atau memulihkan kembali akses data, perangkat keras, dan perangkat lunak yang diperlukan, agar Bank dapat menjalankan kegiatan operasional bisnis yang kritikal setelah adanya gangguan dan/atau bencana.