Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual

Tanggal: 12 Juli 2022

Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

Pengertian Pilihan


Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.


Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi yang selanjutnya disebut PJBU adalah perjanjian jual beli uap panas bumi antara pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi dengan PT PLN (Persero).


Komisi Batas Landas Kontinen adalah komisi yang dibentuk berdasarkan Konvensi yang memiliki mandat untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap pengajuan batas Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal yang disampaikan oleh negara pihak.


Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya


Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang