Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Sistem Informasi Geomedik

Tanggal: 26 Januari 2023

Sistem Informasi Geomedik adalah seperangkat tatanan yang disiapkan dalam rangka memetakan seluruh kekuatan kesehatan baik sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta informasi geospasial lainnya sesuai kebutuhan.

Referensi:

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2023

Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Pengertian Pilihan


Kosmetika Impor adalah Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.


Tata Tertib Militer adalah ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam dinas maupun di luar dinas.


Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Sawit kepada konsumen akhir di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.


Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.


Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.