Sekuritisasi

Tanggal: 6 Juli 2022

Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal dan penerbitan efek beragun aset.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Pengertian Pilihan


Wahana Udara Negara Indonesia adalah Wahana Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tegakan Benih Teridentifikasi yang selanjutnya disingkat TBT adalah Sumber Benih dengan kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktivitas, yang ditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.


Asisten Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keterampilan dalam menyelenggarakan proses Survei dan Pemetaan di bawah supervisi seorang Surveyor Kadastral atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data Survei dan Pemetaan yang dihasilkannya.


Variabel Pembentuk Nilai Tanah adalah karakteristik fisik dan karakteristik lingkungan bidang tanah yang dapat diukur atau dihitung dan dapat memengaruhi Nilai Tanah.


Blok Data adalah sekumpulan data alphanumeric yang disusun dalam format standar untuk merepresentasikan satu kesatuan Data Yuridis dan Data Fisik objek Pendaftaran Tanah.