Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Komunitas Asal
Komunitas Asal adalah masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, dan/atau mengembangkan KIK secara komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya masyarakat pendukung.
Perusahaan Ceding
Perusahaan Ceding adalah:
- Perusahaan Asuransi Umum yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Asuransi Umum lain;
- Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah, unit syariah pada Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain atau unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum;
- unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah, unit syariah pada Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Umum Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum lain;
- Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi;
- Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi;
- unit syariah pada Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi;
- perusahaan penjaminan yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi; atau
- perusahaan penjaminan syariah atau unit syariah pada perusahaan penjaminan yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi.
Pejabat Badan Internasional
Pejabat Badan Internasional yang selanjutnya disebut Pejabat adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional.
Delegasi
Delegasi adalah
pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan
tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Bandar Udara
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya
