Perusahaan Ceding adalah:
- Perusahaan Asuransi Umum yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Asuransi Umum lain;
- Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah, unit syariah pada Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain atau unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum;
- unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah, unit syariah pada Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Umum Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum lain;
- Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi;
- Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi;
- unit syariah pada Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi;
- perusahaan penjaminan yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi; atau
- perusahaan penjaminan syariah atau unit syariah pada perusahaan penjaminan yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Pengertian Pilihan
Dana Tabarru’
Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
Siaran Iklan
Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan
Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih
Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
Utang Pajak
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
