Remisi

Tanggal: 19 Mei 1999

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999

Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Cemaran Nitrosamin adalah senyawa Nitrosamin yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Obat dan Bahan Obat yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses produksi yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.


Kualitas Piutang Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Neto yang selanjutnya disebut NPF Neto adalah piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.


Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat VKSK adalah Visa kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.


Portal Peduli Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Portal Peduli WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan pelindungan bagi warga Negara Indonesia di luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


e-SKUM adalah Surat Kuasa Untuk Membayar yang berisi taksiran panjar biaya perkara yang dihasilkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.