Rehabilitasi Berkelanjutan

Tanggal: 3 November 2022

Rehabilitasi Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap Pecandu Narkotika, Penyalahguna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

Pengertian Pilihan


Barang adalah setiap
benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat
diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku
Usaha.


Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.


Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Negara.


Saduran adalah hasil
gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti
nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah
bentuk penyajian.


Entitas Induk Antara adalah Entitas Konstituen, selain Entitas Induk Utama, entitas induk yang dimiliki sebagian, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi, yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama.