Mobil Penumpang

Tanggal: 14 Februari 2020

Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan

Pengertian Pilihan


Di Muka Umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang


Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.


Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink berpasangan pada dimensi waktu, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama.


Daerah Pelayaran Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalaman.


Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang