Pupuk Bersubsidi

Tanggal: 6 Juli 2022

Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Pengertian Pilihan


Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.


Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan Produktivitas dan daya saing nasional secara terencana, terstruktur, sistematis, bersinergi, dan berkesinambungan.


Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah Kawasan Hutan Produksi yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.


Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.