Proxy Enquiry Request

Tanggal: 28 November 2023

Proxy Enquiry Request yang selanjutnya disingkat PER adalah perintah dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar pemrosesan validasi informasi nasabah penerima berbasis proxy address.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment

Pengertian Pilihan


Nasabah Berisiko Tinggi adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang, identitas, riwayatnya, dan/atau hasil penilaian risiko yang dilakukan PJK memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.


Produk Ruahan adalah bahan yang telah selesai diolah dan tinggal memerlukan kegiatan pengemasan untuk menjadi produk.


Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.


Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.


Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut.