Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset

Tanggal: 17 Mei 2022

Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset yang selanjutnya disebut Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam rangka peningkatan kapasitas, kompetensi, sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta ekosistem riset nasional untuk membangun daya saing dan kemandirian bangsa.

Referensi:

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 24 Tahun 2022

Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset

Pengertian Pilihan


Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana


Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.


Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.


Ma’had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur


Sumber Daya Tereka adalah sumber daya yang kuantitas dan kualitasnya hanya dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi rendah.