Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform)

Tanggal: 6 Desember 2022

Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) yang selanjutnya disebut Platform adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022

Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Pengertian Pilihan


Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.


Industri Pemintalan (spinning) adalah industri yang mengolah bahan baku serat staple menjadi benang staple (spun yarn).


Indeks Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut iBangga adalah indikator keberhasilan Pembangunan Keluarga.


Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya


Gejolak Harga Jagung adalah peningkatan harga Jagung di tingkat Peternak Mandiri yang mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih terhadap Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang berlangsung paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau dapat mengakibatkan kesulitan suplai atau pasokan Jagung di Peternak Mandiri berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/ atau Koperasi/ Asosiasi/Peternak Mandiri.