Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company)

Tanggal: 12 Januari 2023

Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company) yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pengertian Pilihan


Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.


Pejabat Fungsional adalah
Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.


Bahan Pakan adalah bahan
hasil pertanian, perikanan, Peternakan, atau bahan lain serta yang layak
dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.


Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren


Reformasi Birokrasi General yang selanjutnya disebut RB General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso.