Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Industri Pertahanan

Tanggal: 6 Oktober 2012

Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Referensi:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012

Industri Pertahanan

Pengertian Pilihan


Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.


Hari Hujan adalah hari dengan curah hujan paling sedikit 1 mm/hari (satu milimeter per hari).


Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.


Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat SP3T adalah suatu unit non struktural pada pemerintah daerah yang dibentuk untuk melakukan penapisan dan pengembangan terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.


Produktivitas Nasional adalah tingkat efisiensi, efektivitas, dan kualitas secara total dari seluruh proses produksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun swasta.