Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional

Tanggal: 28 Januari 2022

Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional adalah perjanjian bilateral terkait pertukaran mata uang lokal antara Bank Indonesia dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra untuk meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi, stabilitas moneter dan sistem keuangan, dan/atau tujuan lain yang disepakati guna mendukung pengembangan ekonomi kedua negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra

Pengertian Pilihan


Kejuaraan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga.


Agen Asuransi adalah
orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk
dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi
persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.


Alat Pemantul Cahaya Tambahan adalah stiker yang dapat memantulkan cahaya atau bersifat reflektor yang dipasang di bagian tertentu pada kendaraan.


Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.


Diaspora adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia, Orang Asing keturunan eks Warga Negara Indonesia paling banyak derajat kedua, Orang Asing suami atau istri dari eks Warga Negara Indonesia, Orang Asing suami atau istri dari keturunan eks Warga Negara Indonesia paling banyak derajat kedua, Orang Asing suami atau istri dari Warga Negara Indonesia, dan Orang Asing anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia.