Diaspora

Tanggal: 7 Februari 2025

Diaspora adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia, Orang Asing keturunan eks Warga Negara Indonesia paling banyak derajat kedua, Orang Asing suami atau istri dari eks Warga Negara Indonesia, Orang Asing suami atau istri dari keturunan eks Warga Negara Indonesia paling banyak derajat kedua, Orang Asing suami atau istri dari Warga Negara Indonesia, dan Orang Asing anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Pengertian Pilihan


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.


Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan halnya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.


Bahan Suplemen Kesehatan adalah bahan aktif yang memiliki khasiat/manfaat maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan suplemen kesehatan.


Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat adalah bagian dari Bandikdok yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi yang telah menyelesaikan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat yang mengikuti pendidikan program studi profesi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.


Operator Satelit adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki izin, kewenangan, dan tanggung jawab untuk mengoperasikan satelit.