
Bahan Kimia Daftar 1
Bahan Kimia Daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia
Referensi:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008
Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
Pengertian Pilihan
Peradilan Adat Nagari
Peradilan Adat Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga penyelesaian sengketa masyarakat di Nagari berdasarkan adat salingka Nagari yang bersifat mediasi.
Operator Terminal Peti Kemas
Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan Hukum Indonesia yang mengoperasikan terminal Peti Kemas berdasarkan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Usaha Pialang Asuransi
Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Pelabuhan Utama
Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi
Raudhatul Athfal
Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.