Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008

Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia


Disahkan pada tanggal 10 Maret 2008
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 49
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4834
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tujuan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

  2. bahwa sebagai negara yang cinta damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan, Indonesia perlu menjalin hubungan persahabatan dan kerja sama dengan berbagai bangsa dan organisasi internasional dalam berbagai bidang kehidupan;

  3. bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya, Indonesia, sebagai negara pihak berkewajiban melaksanakan berbagai ketentuan di bawah yurisdiksi teritorialnya atau kekuasaannya sebagaimana disyaratkan dalam Konvensi;

  4. bahwa mengembangkan, memproduksi, menyimpan, dan menggunakan bahan kimia dan produk industri hasil olahan bahan kimia di satu sisi bermanfaat untuk kehidupan manusia, tetapi di sisi lain sangat berbahaya apabila disalahgunakan sebagai senjata kimia;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam


Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian


Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik


Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air