Perencanaan Kehutanan

Tanggal: 2 Februari 2021

Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Masinis Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Kamar Mesin (Watchkeeping Engineer Officer) adalah Masinis dengan jabatan sebagai Masinis III, Masinis IV, atau Masinis V.


Periset adalah orang dan/atau kelompok orang yang melaksanakan Riset.


Sensus Ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertanian di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik usaha dan atau perusahaan pada saat tertentu.


Nilai Pabean Ekspor adalah nilai barang ekspor yang dihitung berdasarkan rumus: Harga Ekspor atau nilai barang x Nilai Tukar Mata Uang x Jumlah Satuan Barang.


Komite Investasi adalah komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi tim pengelola investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.