Perencanaan Kehutanan

Tanggal: 2 Februari 2021

Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Delegasi adalah
pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan
tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.


Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman


Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital.


Dewan Insinyur Indonesia
adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan
pengawasan pelaksanaannya.


Pelayanan Perkotaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan warga Perkotaan dalam menjalani kehidupan berkota.