Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Pengertian Pilihan
Emisi
Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.
Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia
Badan Internasional
Badan Internasional adalah badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa atau badan di bawah perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga asing lainnya, yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan
