Peradilan Adat Nagari

Tanggal: 5 April 2018

Peradilan Adat Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga penyelesaian sengketa masyarakat di Nagari berdasarkan adat salingka Nagari yang bersifat mediasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah


Atribusi adalah pemberian
Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.


Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis dan belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.


Pengawas Pemilihan
Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan
lain/Kelurahan.


Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan Penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.