Penyidik Pembantu

Tanggal: 31 Desember 1981

Penyidik Pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Hukum Acara Pidana

Pengertian Pilihan


Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.


Bahaya adalah suatu situasi, kondisi, atau karakteristik biologis, geografis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan.


Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate) adalah sertifikat yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.


Penapisan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disebut Penapisan adalah suatu kegiatan untuk memperoleh dan menganalisis data untuk menilai keamanan dan manfaat terkait metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan diterapkan sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional.


Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa Expert Advisor adalah alat bantu berbasis Teknologi Informasi yang di dalamnya tersusun berdasarkan algoritma yang ditanamkan pada baris-baris programnya yang ditentukan berdasarkan karakteristik, tipe, kebutuhan, dan harapan Klien.