Penyidik Pembantu

Tanggal: 17 Desember 2025

Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan Penyidikan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan 


Anugerah Layanan Investasi adalah pemberian penghargaan kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh hasil penilaian terbaik atas kinerja layanan investasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM.


Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun


Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek


Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.