Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

Tanggal: 15 Oktober 2019

Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019

Sumber Daya Air

Pengertian Pilihan


Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Hutan.


Persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung Pengadilan termasuk Persidangan secara elektronik


Barang Pindahan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang selanjutnya disebut Barang Pindahan adalah barang rumah tangga dan/atau Kendaraan Bermotor yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia untuk menunjang tugas Badan Internasional beserta Pejabatnya di Indonesia.


Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik


Wajib Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.