Bebas dari Tera Ulang

Tanggal: 4 Oktober 2024

Bebas dari Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera ulang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Pengertian Pilihan


Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah


Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang selanjutnya disingkat KJSB adalah badan usaha yang telah mendapat izin kerja dari Menteri sebagai wadah bagi Surveyor Berlisensi dalam memberikan jasanya.


Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pendekatan siklus hidup yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar Ibu dan Anak.


Krisis Siber adalah situasi kedaruratan akibat dari Insiden Siber pada tingkat nasional yang berdampak terhadap keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara.


Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.