Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan

Tanggal: 8 Agustus 2018

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kekarantinaan Kesehatan

Pengertian Pilihan


Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan


Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun


Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang
bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan
Kekarantinaan Kesehatan.


Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan kebutuhan Barang/jasa untuk mendapatkan basil yang efektif dan efisien.


Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi