Penyelenggara Negara yang Bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pengertian Pilihan
Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah.
Lahan Rusak
Lahan Rusak adalah Lahan
yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan
tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.
Kaidah Penulisan Nama Rupabumi
Kaidah Penulisan Nama Rupabumi adalah teknik penulisan Nama Rupabumi sesuai dengan pedoman penggunaan bahasa Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bahasa daerah.
Pemilik Tambak Garam
Pemilik Tambak Garam
adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk
produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.
