Penyelenggara Negara yang Bersih

Tanggal: 19 Mei 1999

Penyelenggara Negara yang Bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya 

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Pengertian Pilihan


Deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;


Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.


Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.


Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.


Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.