Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Tanggal: 1 Maret 2018

Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang selanjutnya disebut Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Pengertian Pilihan


Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana


Bank Penerima Setoran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah
Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.


Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.


Kontrak Kerja Konstruksi
adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna
Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.


Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.