Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Grosir/Perkulakan

Tanggal: 2 Februari 2021

Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disebut Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang menyelenggarakan layanan bagi AMPK dan masalah lainnya baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi.


Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.


Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum


Pemandu Lelang adalah orang yang membantu Pejabat Lelang dalam menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.