Penjual dalam Lelang Benda Sitaan

Tanggal: 17 November 2022

Penjual dalam Lelang Benda Sitaan yang selanjutnya disebut Penjual adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Pengertian Pilihan


Used Cooking Oil yang selanjutnya disingkat UCO adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif ex 1518.00.14, ex 1518.00.19, ex 1518.00.32, ex 1518.00.38, ex 1518.00.60, dan ex 1518.00.90, yang terdiri dari produk minyak jelantah/used cooking oil.


Persetujuan Impor adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.


Memori Kolektif Bangsa yang selanjutnya disingkat MKB adalah arsip dari sejarah perjalanan bangsa yang merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia.


Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya disebut Bandikdok adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan program studi profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis serta melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan pendidikan.


Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar