Penjual dalam Lelang Benda Sitaan

Tanggal: 17 November 2022

Penjual dalam Lelang Benda Sitaan yang selanjutnya disebut Penjual adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Pengertian Pilihan


Reformasi Birokrasi Tematik yang selanjutnya disebut RB Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) berbagai permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh tingkat makro.


Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran


Memorandum Program Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut memorandum program adalah arahan program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Wilayah dan/atau Kawasan yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang berasal dari RPIW sebagai acuan proses penyusunan program tahunan dan arahan prioritisasi Kawasan tahunan.


Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan formula tertentu.


Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi