Penjual dalam Lelang Benda Sitaan yang selanjutnya disebut Penjual adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pengertian Pilihan
Kesejahteraan Satwa
Kesejahteraan Satwa adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Satwa menurut ukuran perilaku alami Satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Satwa yang dimanfaatkan manusia.
Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati
Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar nabati cair.
Guru Dalam Jabatan
Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Ketenaganukliran
Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir
Sidang Isbat
Sidang Isbat adalah forum musyawarah pemerintah, zuama, dan ulama dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
