Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan
Flow-through Entity
Flow-through Entity adalah suatu Entitas yang seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Entitas tersebut diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut didirikan, kecuali Entitas tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri dan dikenai pajak tercakup atas penghasilan atau laba berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi lain.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
Pencegahan Disfungsi Sosial
Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosiainya
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
