Nitrosamin adalah kelompok senyawa yang memiliki struktur kimia gugus fungsi nitroso yang berikatan dengan gugus fungsi amina.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat
Pengertian Pilihan
Perencanaan Kehutanan
Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Stunting
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sepeda BMX
Sepeda BMX adalah Sepeda yang dirancang untuk kegiatan seperti manuver akrobat di darat, manuver akrobat di udara (aerobatik), kegiatan stuntman, yang digunakan di semua jenis lokasi seperti jalan, trek dan/atau landasan (ramp), dan dilengkapi dengan transmisi kecepatan tunggal (freewheel), tidak ada sistem suspensi dan tidak ada rem pedal sesuai dengan standar persyaratan keselamatan EN 16054.
Upah
Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Perlindungan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan
kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
