Kontrak Lindung Nilai Syariah adalah informasi dari Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia berisi rencana jangka waktu dan jumlah Underlying Transaksi yang digunakan sebagai dasar Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia, melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
Pengertian Pilihan
Kokurikuler
Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
Opini
Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
Penerima Jaminan
Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin
Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha
Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertentu bagi setiap pelaku usaha.
Lembaga Penilaian Kesesuaian
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
