Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar Terkontrol adalah kegiatan Lembaga Konservasi berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis dan memperhatikan daya dukung serta mengacu pada pengelolaan koleksi (collection management).
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Pemeriksa Paten
Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Keuangan Haji
Keuangan Haji adalah
semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait
dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau
barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
Surveyor Berlisensi
Surveyor Berlisensi adalah seseorang yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan di bidang Survei dan Pemetaan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
