
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019
Lembaga Konservasi
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa salah satu upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan/atau pengembangbiakan terkontrol, pemeliharaan, serta penyelamatan yang berfungsi sebagai tempat pendidikan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat, serta penelitian, peragaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, perlu diatur mengenai Lembaga Konservasi;
bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Lembaga Konservasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2018
Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika