
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019
Lembaga Konservasi
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa salah satu upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan/atau pengembangbiakan terkontrol, pemeliharaan, serta penyelamatan yang berfungsi sebagai tempat pendidikan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat, serta penelitian, peragaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, perlu diatur mengenai Lembaga Konservasi;
bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Lembaga Konservasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2019
Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah