Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pengertian Pilihan
Perusahaan Ceding
Perusahaan Ceding adalah:
- Perusahaan Asuransi Umum yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Asuransi Umum lain;
- Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah, unit syariah pada Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain atau unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum;
- unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah, unit syariah pada Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Umum Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum lain;
- Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi;
- Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi;
- unit syariah pada Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi;
- perusahaan penjaminan yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi; atau
- perusahaan penjaminan syariah atau unit syariah pada perusahaan penjaminan yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi.
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
Pelabuhan Sungai dan Danau
Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Suretyship
Suretyship adalah lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.
